Services
Solusi layanan pialang asuransi yang menyeluruh untuk mendukung pengelolaan risiko dan perlindungan asuransi secara profesional
Fungsi
Pialang Asuransi
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Asuransi, Menyatakan:
Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta
Konsultasi
Menjalankan fungsi konsultasi dan/atau saran kepada setiap pengguna jasa asuransi perihal tingkat risiko, jenis polis asuransi serta luasan jaminan yang diperlukan, rate premi dan seleksi perusahaan asuransi sehat
Seleksi Pasar
Melakukan seleksi pasar dan monitoring pasar asuransi untuk memperoleh kualitas security yang terbaik
Negosiasi
Melakukan proses negosiasi dengan pihak Penanggung atas Term & Conditions polis, serta rate yang terbaik dan wajar serta sesuai dengan kebutuhan Tertanggung
Pengawasan Kontrak
Melakukan monitoring atas kontrak yang sedang berjalan
Independen
Bersifat Independen, tidak terikat sama sekali dengan salah satu atau beberapa Perusahaan Asuransi
Manfaat
Pialang Asuransi
Kenapa Pialang Asuransi dibutuhkan?
Penanganan
Klaim
Kenapa Pialang Asuransi dibutuhkan?
01
Tertanggung melaporkan kejadian/musibah klaim kepada Pialang Asuransi
02
Pialang Asuransi melaporkan kejadian/musibah kepada Perusahaan Asuransi
03
Pialang Asuransi membantu Tertanggung menyiapkan dokumen pendukung klaim dan tuntutan ganti rugi
04
Pialang Asuransi membantu Tertanggung dalam proses penyelesaian klaim, termasuk melakukan negosiasi dengan Penanggung mengenai besarnya ganti rugi
05
Pialang Asuransi memastikan realisasi pembayaran ganti rugi
Siap mendiskusikan kebutuhan asuransi Anda?
Tim kami siap membantu memberikan solusi yang tepat sesuai profil risiko Anda
