Services

Solusi layanan pialang asuransi yang menyeluruh untuk mendukung pengelolaan risiko dan perlindungan asuransi secara profesional

Fungsi

Pialang Asuransi

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Asuransi, Menyatakan:
Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta

Konsultasi

Menjalankan fungsi konsultasi dan/atau saran kepada setiap pengguna jasa asuransi perihal tingkat risiko, jenis polis asuransi serta luasan jaminan yang diperlukan, rate premi dan seleksi perusahaan asuransi sehat

Seleksi Pasar

Melakukan seleksi pasar dan monitoring pasar asuransi untuk memperoleh kualitas security yang terbaik

Negosiasi

Melakukan proses negosiasi dengan pihak Penanggung atas Term & Conditions polis, serta rate yang terbaik dan wajar serta sesuai dengan kebutuhan Tertanggung

Pengawasan Kontrak

Melakukan monitoring atas kontrak yang sedang berjalan

Independen

Bersifat Independen, tidak terikat sama sekali dengan salah satu atau beberapa Perusahaan Asuransi

Manfaat

Pialang Asuransi

Kenapa Pialang Asuransi dibutuhkan?

1. Tertanggung (Peroangan / Perusahaan / Bank) butuh proteksi asuransi

2. Tertanggung awam mengenai asuransi

3. Posisi tertanggung lemah pada saat terjadi klaim, di satu sisi Penanggung sangat paham dan mengerti tentang asuransi

4. Pialang Asuransi memiliki kapabilitas mengenai perasuransian

5. Sesuai Undang-Undang, Pialang Asuransi bekerja secara profesional untuk dan atas nama kepentingan tertanggung

6. Tidak menambah biaya Asuransi

7. Networking yang luas di pasar asuransi lokal maupun internasiona

8. Penanganan Klaim (Pelayanan 24/7 khusus Asuransi Kesehatan)

9. Penerapan Term & Condition polis dengan karakter dan jenis risiko

Penanganan

Klaim

Kenapa Pialang Asuransi dibutuhkan?

01

Tertanggung melaporkan kejadian/musibah klaim kepada Pialang Asuransi

02

Pialang Asuransi melaporkan kejadian/musibah kepada Perusahaan Asuransi

03

Pialang Asuransi membantu Tertanggung menyiapkan dokumen pendukung klaim dan tuntutan ganti rugi

04

Pialang Asuransi membantu Tertanggung dalam proses penyelesaian klaim, termasuk melakukan negosiasi dengan Penanggung mengenai besarnya ganti rugi

05

Pialang Asuransi memastikan realisasi pembayaran ganti rugi

Siap mendiskusikan kebutuhan asuransi Anda?

Tim kami siap membantu memberikan solusi yang tepat sesuai profil risiko Anda